"SOSIALISASI" Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. Joko Widodo) yang tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2017 diperkuat kembali dengan terbitnya Permenko No. 3 Tahun 2018 mengenai "Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. dalam Permenko No. 3 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan PPTKH, yang slaah satu tahap awalnya yakni kegiatan Sosialisasi. Pada tahap ini, sosialisasi yang dilakukan oleh BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sebagai anggota dari tim PPTKH dilaksanakan di seluruh Kabupaten yang mencakup Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Permenko No. 3 Tahun 2018, Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan PPTKH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, serta untuk me
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2018