"SOSIALISASI" 
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan


Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. Joko Widodo) yang tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2017 diperkuat kembali dengan terbitnya Permenko No. 3 Tahun 2018 mengenai "Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. dalam Permenko No. 3 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan PPTKH, yang slaah satu tahap awalnya yakni kegiatan Sosialisasi. Pada tahap ini, sosialisasi yang dilakukan oleh BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sebagai anggota dari tim PPTKH dilaksanakan di seluruh Kabupaten yang mencakup Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Permenko No. 3 Tahun 2018, Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan PPTKH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, serta untuk menyerap aspirasi dan data yang diperlukan dari kepala desa/lurah arau sebutan lain yang disamakan dengan itu. Sosialisasi dihadiri oleh camat, kepala desa/lurah, perwakilan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, serta aparat keamanan setempat serta hasil dari sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat oleh kepala desa/lurah. Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa hal yang harus tersampaikan kepada tamu undangan diantaranya kriteria tanah yang bisa diajukan untuk inver PTKH, tata cara pengajuan permohonan inver PTKH (hanya 1 kali untuk setiap wilayah Kabupaten/Kota), tata cara pembuatan sketsa bidang tanah yang diajukan serta tata cara pengisian formulir permohonan inver PTKH. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini