Lahirnya Perpres No. 88 Tahun 2017, menjadi tombak awal sebagai upaya implementasi reforma agraria tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Perpres ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan terkait lahan petani swadaya yang terindikasi banyak di dalam kawasan hutan. Perpres ini mengatur pola umum PPTKH setelah kawasan hutan ditunjuk dikeluarkan dari kawasan hutan, dilakukan tukar-menukar, diberikan akses pengelolaan melalui program perhutanan sosial atau program resettlement. Skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui beberapa tahapan, mulai dari diterbitkannya peta indikatif TORA (tanah Objek Reforfma Agraria) pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tanggal 04 April 2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang kemudian mengalami perubahan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3154/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Peta Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)  Revisi yang ke-2, yang keseluruhan proses pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara dan syarat - syarat yang telah di tetapkan berdasarkan Perpres No. 88 Tahun 2017. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini