Lahirnya Perpres No. 88 Tahun 2017, menjadi tombak awal sebagai upaya implementasi reforma agraria tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Perpres ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan terkait lahan petani swadaya yang terindikasi banyak di dalam kawasan hutan. Perpres ini mengatur pola umum PPTKH setelah kawasan hutan ditunjuk dikeluarkan dari kawasan hutan, dilakukan tukar-menukar, diberikan akses pengelolaan melalui program perhutanan sosial atau program resettlement. Skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui beberapa tahapan, mulai dari diterbitkannya peta indikatif TORA (tanah Objek Reforfma Agraria) pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tanggal 04 April 2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk
Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang kemudian mengalami perubahan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3154/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018
Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Peta Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Revisi yang ke-2, yang keseluruhan proses pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara dan syarat - syarat yang telah di tetapkan berdasarkan Perpres No. 88 Tahun 2017.
"SOSIALISASI" Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. Joko Widodo) yang tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2017 diperkuat kembali dengan terbitnya Permenko No. 3 Tahun 2018 mengenai "Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. dalam Permenko No. 3 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan PPTKH, yang slaah satu tahap awalnya yakni kegiatan Sosialisasi. Pada tahap ini, sosialisasi yang dilakukan oleh BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sebagai anggota dari tim PPTKH dilaksanakan di seluruh Kabupaten yang mencakup Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Permenko No. 3 Tahun 2018, Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan PPTKH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, serta untuk me
Komentar
Posting Komentar