PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN
PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 secara garis besar mengatur kriteria penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan demi terciptanya perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarkat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku uama untuk meningkatkan kesejahterannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan. Disini, pemerintah bertujuan untuk melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak - pihak (masyarakat/instansi/badan/masayarakt adat). Kawsan hutan yang dimaksud antara lain hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang setiap kawasan ini mempunyai skema - skema peraturan tertentu yang tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2017.
Komentar
Posting Komentar