Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018
PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN  PERPRES NO. 88 TAHUN 2017 Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 secara garis besar mengatur kriteria penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan demi terciptanya perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarkat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku uama untuk meningkatkan kesejahterannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan. Disini, pemerintah bertujuan untuk melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak - pihak (masyarakat/instansi/badan/masayarakt adat). Kawsan hutan yang dimaksud antara lain hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang setiap kawasan ini mempunyai skema - skema peraturan tert
Gambar
L ahirnya Perpres No. 88 Tahun 2017, menjadi tombak awal sebagai upaya implementasi reforma agraria tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Perpres ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan terkait lahan petani swadaya yang terindikasi banyak di dalam kawasan hutan. Perpres ini mengatur pola umum PPTKH setelah kawasan hutan ditunjuk dikeluarkan dari kawasan hutan, dilakukan tukar-menukar, diberikan akses pengelolaan melalui program perhutanan sosial atau program resettlement. Skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui beberapa tahapan, mulai dari diterbitkannya peta indikatif TORA (tanah Objek Reforfma Agraria) pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tanggal 04 April 2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang kemudian mengalami perubahan dengan terbitnya  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No
Gambar
Berawal dari Nawacita Presiden Republik Indonesia (Bpk. Jokowidodo) yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 - 2019. Dengan tujuan untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus digunakan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional. Salah satu rencananya yakni Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Marjinal, yang dilakukan dengan menyediakan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tana h dan legalisasi aset dan Pemberian hak milik atas tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian:   redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputitanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan  legalisasi aset sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masya