Berawal dari Nawacita Presiden Republik Indonesia (Bpk. Jokowidodo) yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 - 2019. Dengan tujuan untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus digunakan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional. Salah satu rencananya yakni Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Marjinal, yang dilakukan dengan menyediakan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset dan Pemberian hak milik atas tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian: 
  1.  redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputitanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan 
  2. legalisasi aset sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria. (Sumber : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 - 2019 Buku I Agenda Pembangunan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014).

Komentar

Postingan populer dari blog ini