"SOSIALISASI" Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Bpk. Ir. Joko Widodo) yang tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2017 diperkuat kembali dengan terbitnya Permenko No. 3 Tahun 2018 mengenai "Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. dalam Permenko No. 3 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan PPTKH, yang slaah satu tahap awalnya yakni kegiatan Sosialisasi. Pada tahap ini, sosialisasi yang dilakukan oleh BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sebagai anggota dari tim PPTKH dilaksanakan di seluruh Kabupaten yang mencakup Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Permenko No. 3 Tahun 2018, Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan PPTKH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, serta untuk me
Postingan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PERPRES NO. 88 TAHUN 2017 Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 secara garis besar mengatur kriteria penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan demi terciptanya perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarkat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku uama untuk meningkatkan kesejahterannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan. Disini, pemerintah bertujuan untuk melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak - pihak (masyarakat/instansi/badan/masayarakt adat). Kawsan hutan yang dimaksud antara lain hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang setiap kawasan ini mempunyai skema - skema peraturan tert
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
L ahirnya Perpres No. 88 Tahun 2017, menjadi tombak awal sebagai upaya implementasi reforma agraria tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Perpres ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan terkait lahan petani swadaya yang terindikasi banyak di dalam kawasan hutan. Perpres ini mengatur pola umum PPTKH setelah kawasan hutan ditunjuk dikeluarkan dari kawasan hutan, dilakukan tukar-menukar, diberikan akses pengelolaan melalui program perhutanan sosial atau program resettlement. Skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui beberapa tahapan, mulai dari diterbitkannya peta indikatif TORA (tanah Objek Reforfma Agraria) pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tanggal 04 April 2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang kemudian mengalami perubahan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berawal dari Nawacita Presiden Republik Indonesia (Bpk. Jokowidodo) yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 - 2019. Dengan tujuan untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus digunakan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional. Salah satu rencananya yakni Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Marjinal, yang dilakukan dengan menyediakan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tana h dan legalisasi aset dan Pemberian hak milik atas tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian: redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputitanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan legalisasi aset sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masya